KB atau Keluarga Berencana, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), adalah: “Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.”
Kongkritnya, pembatasan kelahiran dilakukan dilakukan dengan cara mencegah kehamilan. Secara umum pencegahan kehamilan itu hukumnya dibolehkan. Asal memenuhi dua persyaratan utama, yaitu masalah motivasi dan tekniknya. more…
