Alhamdulilah…
Akhirnya UU Pornografi disahkan juga. Meski belum terbayang implementasinya nanti bagaimana. Yang pasti, setelah baca UU-nya, saya tidak melihat yang namanya pemaksaan aturan agama tertentu di dalamnya. Tidak ada pemicu disintegrasi bangsa. Tidak ada usaha penyeragaman budaya kearah budaya Arab. Tidak ada pembunuhan adat-istiadat dan kebudayaan daerah (pasal 14). Tidak ada tirani mayoritas terhadap minoritas. Jadi mengapa banyak orang menentang UU ini disahkan ya? Atau malah saya yang kurang memahami isinya ya?

Atau jangan-jangan ada salah satu atau lebih dari isi UU ini yang berseberangan dengan kepentingan orang-orang yang kontra? Jadi mereka antipati terhadap disahkannya UU ini. Misalnya, orang-orang yang hobi menikmati keindahan tubuh perempuan, terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Atau orang-orang yang telah terbiasa mengeksploitasi daya tarik seksualnya untuk mendapatkan rupiah dan ketenaran. Atau orang-orang yang mendapatkan keuntungan dari mempertontonkan tubuh-tubuh perempuan. Ooops. Jangan-jangan sayanya saja yang terlalu berprasangka.

Semoga. Kehadiran UU ini menjadi titik tolak bangsa ini menjadi bangsa yang jauh lebih bermoral, beretika dan beradab.